Di tengah semangat peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tak biasa: menggelar lomba bertema perpajakan daerah. Melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), pemerintah ingin mengajak generasi muda memaknai pajak bukan sebagai beban, melainkan bentuk nyata kontribusi warga untuk membangun daerah. Pesan yang ingin disampaikan sederhana—tanpa pajak, tidak ada pembangunan.
Bukan Sekadar Angka
BPPD Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya pajak daerah. Upaya ini membuahkan hasil yang cukup menggembirakan. Berdasarkan data resmi per November 2025, penerimaan pajak daerah Sidoarjo telah mencapai Rp1,1 triliun, atau sekitar 92 persen dari target tahunan.
Capaian ini tidak hanya menunjukkan efektivitas sistem pemungutan pajak, tetapi juga hasil kerja keras petugas lapangan yang terus berinovasi dalam memberikan layanan. BPPD membuka loket-loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sekitar permukiman warga, menggelar sosialisasi rutin di berbagai wilayah, serta memperkenalkan Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS) sebagai solusi digital pembayaran pajak.
Namun, di balik catatan positif tersebut, masih ada pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan: rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara sukarela.
Antara Sistem yang Efisien dan Kesadaran yang Belum Terbentuk
Selama ini, penerimaan pajak yang tinggi lebih banyak bergantung pada sistem pemungutan yang efisien—bukan karena tumbuhnya kesadaran warga. Banyak masyarakat membayar pajak karena merasa terpaksa, bukan karena merasa berkewajiban.
Kasus yang sering ditemui adalah warga yang menunda pembayaran PBB bertahun-tahun, karena merasa tidak akan mendapat sanksi berarti. Bahkan, sebagian besar penerimaan terbesar berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang notabene terjadi karena transaksi jual beli di notaris, bukan kesadaran membayar pajak secara pribadi.
Ketergantungan pada sistem formal seperti ini tentu tidak sehat dalam jangka panjang. Pemerintah bisa kehilangan potensi penerimaan jika kesadaran pajak sukarela tidak segera dibangun.
Opsen PKB dan BBNKB: Ketika Salah Paham Jadi Masalah
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah pada 5 Januari 2025, masyarakat Sidoarjo dihadapkan pada istilah baru: Opsen PKB dan BBNKB. Opsen ini sejatinya merupakan mekanisme pembagian pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bukan pungutan tambahan.
Namun di lapangan, banyak warga salah paham. Mereka mengira Opsen adalah “biaya baru” yang menambah jumlah pembayaran. Padahal, jumlah pajak yang dibayarkan tetap sama—yang berbeda hanyalah pembagiannya. Pemerintah provinsi mendapat bagian dari PKB dan BBNKB, sementara kabupaten/kota menerima bagian dari Opsen.
Kesalahpahaman ini menyebar cepat, terutama di media sosial dan percakapan informal. Minimnya sosialisasi yang jelas memperburuk keadaan. Akibatnya, sebagian masyarakat menilai kebijakan baru ini sebagai bentuk pungutan tambahan yang memberatkan.
Membangun Kesadaran Pajak Lewat Jalur Digital
BPPD Sidoarjo perlu mengambil pendekatan baru untuk menjangkau publik, khususnya generasi muda yang lebih akrab dengan dunia digital. Ada dua langkah strategis yang bisa dijalankan:
1. Optimalisasi Media Sosial
Media sosial bukan sekadar alat promosi, tetapi kanal komunikasi publik yang paling efektif saat ini. BPPD bisa meniru strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan membuat konten singkat, edukatif, dan mudah dicerna. Kolaborasi dengan influencer atau kreator konten lokal dapat membantu memperluas jangkauan informasi dan membentuk persepsi positif tentang pajak.
2. Kembangkan APDS Menjadi Platform Interaktif
Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS) memiliki potensi besar untuk menjadi pusat komunikasi dua arah. Selain sebagai sarana pembayaran pajak, APDS dapat ditingkatkan dengan fitur tanya jawab interaktif dan pengaduan online. Fitur ini memungkinkan masyarakat mendapatkan klarifikasi langsung mengenai kebijakan pajak tanpa perlu datang ke kantor BPPD. Dengan demikian, kesalahpahaman seperti kasus Opsen bisa diminimalisir sejak awal.
Generasi Muda, Agen Perubahan Budaya Pajak
Tantangan terbesar dalam dunia perpajakan bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal mentalitas dan kesadaran publik. Untuk itu, melibatkan generasi muda menjadi langkah penting. Mereka adalah calon pembayar pajak masa depan yang harus memahami bahwa pajak adalah bentuk nyata cinta terhadap daerah.
Melalui strategi digital dan pendekatan edukatif, BPPD Sidoarjo berpeluang besar menciptakan budaya pajak yang sehat—budaya yang tumbuh bukan karena paksaan, tetapi karena kesadaran. Pajak bukan lagi dianggap beban, melainkan kontribusi untuk kemajuan bersama.
Penulis: Bagus Budi Bowo Leksono
