Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dalam PP No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan memantik polemik. Tepatnya, di pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
JSIT-JATIM.COM – Melalui situs resmi JSIT Indonesia (6/8), Fahmi Zulkarnain melayangkan protes atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Menurutnya ada narasi yang menggambarkan secara tersurat bahwa ada perilaku seksual pada usia sekolah dan remaja, yang pasti diluar nikah, yang perlu dilakukan secara aman dan sehat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi. Anehnya pemerintah malah memfasilitasinya dengan memberikan layanan penyediaan alat kontrasepsi.
“Narasi ini jelas amat mengganggu kegiatan pendidikan para siswa kami oleh para guru di sekolah yang selalu mengajarkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia sesuai ajaran Islam. Narasi pemerintah seharusnya adalah mengedukasi agar tidak terjadi aktivitas seksual di usia sekolah dan remaja yang melanggar norma agama dan dengan memberikan tarbiyah jinsiyah atau pendidikan seksual bagi usia sekolah dan remaja,” tegas Fahmi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/8).
Ketua Umum JSIT Indonesia ini berinisiatif menanggapi No 28/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu itu sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP itu antara lain mengatur tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, pelayanan aborsi, dan konsepsi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 103 Ayat (3) Huruf e, Pasal 104 ayat (2) Huruf b dan Penjelasannya, serta Pasal 129 Ayat (2) Huruf d.
Salah satu yang menjadi kontroversi adalah frasa “penyediaan alat kontrasepsi” di Pasal 103 Ayat (3) Huruf e. Menurut Mu’ti penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja.
Tapi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah jika penyediaan alat kontrasepsi itu untuk pelajar melainkan untuk remaja yang sudah menikah.
“Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar,” kata Budi Gunadi kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024), seperti dikutip detik.com.
Dia menjelaskan, di beberapa daerah, masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang sudah menikah. Karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberi alat kontrasepsi.
Ada hal yang perlu diluruskan terkait pernyataan Menkes bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu untuk remaja yang sudah menikah. Secara logika, hal itu malah bertentangan dengan UU Perkawinan sebab batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Sedangkan remaja adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun.
Kerusakan Moral
Tidak hanya Fahmi Zulkarnin yang bereaksi keras atas terbitnya PP itu, Kritik juga dilancarkan melalui akun X @Abe_Mukti (7/8) yang mengunggah tiga ciutan. Isinya meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.
“Sebaiknya pemerintah merevisi PP Nomor 28/2024. Potensi kerusakan moral akan semakin besar. Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja,” tulisnya.
Akun X @Abe_Mukti adalah milik Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
Permisif Seks Bebas
Sementara itu protes juga dilancarkan Dr. Wido Supraha, M.Si., Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI) Bidang Pendidikan.
“Tolak PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 4 yang mengatur pemberian kondom bagi siswa sekolah. Pemberian ini sejatinya mengikuti cara Barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education)-nya yang bertentangan dengan Pancasila,” tulis Wido yang juga aktivis Insists (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations) itu.
Menurutnya dengan PP ini, negara permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka (tidak ada paksaan) dan selama tercegah dari HIV. “Akankah tercapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas?” tanyanya dalam sebuah teks yang menyertai flyer bergambar dirinya yang mengenakan kemeja batik berwarna hijau lengkap dengan peci hitam.
Protes Aila Indonesia