Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025: Panduan Lengkap
Bagi guru yang terdaftar sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu Tahap 3 Tahun 2025, segera lakukan lapor diri daring! Proses ini wajib dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan melanjutkan tahapan pembelajaran PPG.
Mengapa Lapor Diri PPG Wajib Dilakukan?
Menurut laman Ruang GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), lapor diri merupakan langkah krusial untuk melengkapi persyaratan akademik dan mendapatkan NIM yang akan didaftarkan ke PDDikti. Proses ini juga menjadi bagian integral alur pembelajaran PPG di platform SIMPKB dan merupakan prasyarat untuk mendaftar Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) di Ruang GTK.
Syarat Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025
Sebelum melakukan lapor diri, pastikan Anda telah dipanggil melalui SIMPKB. Hanya guru yang lolos seleksi administrasi yang akan menerima pemanggilan. Cek akun SIMPKB Anda secara berkala. Jika belum memenuhi syarat, Anda dapat menunggu seleksi administrasi periode berikutnya.
Setelah mendapatkan pemanggilan, siapkan berkas-berkas berikut yang akan diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG:
- Scan Ijazah S1 atau D IV yang telah dilegalisir
- Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
- Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik/SKCK
- Scan Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN
- Scan NPWP (jika ada)
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan LPTK masing-masing
Informasi lengkap mengenai berkas persyaratan akan disampaikan di akun SIMPKB Anda.
Jadwal Penting Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025
Perhatikan jadwal berikut agar proses lapor diri Anda berjalan lancar:
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 11-16 September 2025
- Lapor diri di LPTK: 20-25 September 2025
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 29 September – 10 November 2025
Panduan Langkah-Langkah Lapor Diri
Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK masing-masing. Sebagai contoh, berikut panduan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY):
- Login di laman Registrasi menggunakan nomor SIMPKB dan tanggal lahir.
- Unggah seluruh berkas persyaratan sesuai ketentuan UNY (setiap LPTK mungkin memiliki ketentuan berbeda).
- Lengkap data diri: NIK, Nama Tanpa Gelar, Tempat/Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nama Universitas Asal, dan Nama Prodi Asal S1.
- Anda akan mendapatkan PIN untuk login selanjutnya dan mengakses email LPTK serta password untuk pembelajaran PPG.
Setelah berhasil lapor diri dan mendapatkan NIM, Anda dapat melanjutkan proses pembelajaran PPG.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda!
