Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
jsit-jatim
  • Kiprah
    • Profile
    • Program
  • Artikel
  • Profil SIT
  • Download
    • Logo Resmi
    • Foto Resmi Pengurus Pusat
No Result
View All Result
jsit-jatim
No Result
View All Result
Home Kolom

Cek Syarat dan Ketentuan Kenaikan Gaji bagi Guru Swasta dan ASN

kontributor jsit by kontributor jsit
2024/12/17 | 08:14
in Kolom, Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Kabar gembira bagi guru Swasta dan ASN yang memperoleh kenaikan tunjangan, seperti ini ketentuannya

Penulis: Tim Redaksi

Related Posts

Guru Kunci Peradaban

Buku Antologi “Goresan Pena Guru Hebat Mutiara Ummat” Terbit, Wujudkan Semangat Menulis Guru

Pesan sang Guru Besar

Kompetisi untuk Mengasah Skill Pendidik Al Uswah Surabaya

Suasana peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November 2024 begitu berbeda. Bertempat di Istora Senayan, Jakarta, ratusan guru dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul dengan semangat yang membuncah. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kabar menggembirakan: pemerintah berkomitmen menaikkan kesejahteraan guru mulai tahun 2025. Pengumuman ini disambut gemuruh tepuk tangan para guru yang hadir.

Alokasi Anggaran Fantastis untuk Guru

Presiden Prabowo mengumumkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp81,6 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru di tahun 2025, naik Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. “Hari ini, saya berdiri di hadapan para guru dengan tenang. Kami, meski baru satu bulan memimpin, telah memastikan bahwa kesejahteraan guru akan meningkat,” ujar Prabowo dengan penuh keyakinan.

Rincian kenaikan ini mencakup tambahan sebesar satu kali gaji pokok bagi guru ASN. Sementara itu, guru non-ASN atau honorer yang telah lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima kenaikan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Syarat dan Ketentuan Naik Gaji

Agar bisa menikmati kenaikan ini, ada syarat yang harus dipenuhi. Guru ASN maupun non-ASN diwajibkan mengikuti dan lulus program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam pasal 2 disebutkan, “Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam wawancara dengan media pada 15 Desember 2024, menegaskan pentingnya sertifikasi sebagai wujud profesionalisme. “Program sertifikasi bukan sekadar syarat administratif. Ini adalah bukti bahwa seorang guru siap memberikan pendidikan berkualitas,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan menyelenggarakan PPG untuk 806.486 guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan pendidikan bagi 249.623 guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1 untuk melanjutkan studi mereka.

Rincian Gaji Guru Tahun 2025

Gaji guru di Indonesia sangat bergantung pada status kepegawaiannya. Berikut adalah rincian gaji terbaru:

  1. Guru ASN: Berdasarkan golongan, gaji guru ASN berkisar antara Rp1,685 juta hingga Rp6,373 juta.
  2. Guru PPPK: Gaji guru PPPK berada dalam rentang Rp1,938 juta hingga Rp7,329 juta, tergantung golongan.
  3. Guru Non-ASN: Gaji guru honorer masih bergantung pada kemampuan finansial sekolah. Namun, tunjangan profesi bagi yang telah bersertifikasi akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.

Dukungan Bagi Guru yang Belum Bersertifikasi

Tidak semua guru langsung dapat menikmati kenaikan ini. Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah memahami kendala yang dihadapi guru dalam meraih sertifikasi. Oleh karena itu, berbagai program pelatihan dan pendampingan akan digencarkan. “Kami akan mempermudah akses guru untuk ikut PPG, termasuk bantuan pendidikan bagi guru yang masih belum memiliki kualifikasi D4 atau S1,” ungkapnya.

Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada guru yang tertinggal dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Harapan Baru di Tahun 2025

Pengumuman kenaikan gaji ini menjadi secercah harapan bagi para guru, khususnya guru honorer.

Dengan berbagai langkah yang telah direncanakan pemerintah, tahun 2025 diharapkan menjadi momen kebangkitan bagi dunia pendidikan Indonesia. Bagi para guru, ini bukan sekadar tentang kesejahteraan, tetapi juga pengakuan atas peran vital mereka dalam membangun masa depan bangsa.

Tags: gaji gurupanduan kenaikan gaji
kontributor jsit

kontributor jsit

RekomendasiBerita

headline

Resmi Cair! Dana PIP 2025 Sudah Masuk Rekening, Ini Cara Cek dan Ambil Uangnya

by Anjaya Wibawana
10 April 2025
0
143

Jakarta – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kelas akhir resmi dimulai hari ini, Kamis (10/4). Total sebanyak...

Read more

Mengulang Satu Ayat dari Malam Hingga Pagi, Pernah Dilakukan Rasulullah

13 Februari 2025
145

Menaklukkan Hati Anak Didik dengan Love Language

6 Desember 2023
291

Memasuki Usia ke-21, JSIT Indonesia Gaungkan “Mewujudkan Generasi Emas Berkualitas”

6 Agustus 2024
95

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Umumkan Sistem PPDB Diganti Jadi SPMB, Ini Perbedaannya

31 Januari 2025
30
Next Post

Outbond Sederhana di Lapangan Sekolah, jadi Momen Refreshing Peserta Quranic Camp SMPIT Nurul Islam Krembung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

headline

180 Peserta Ikuti Bimtek Akreditasi 2026, JSIT Jatim Siapkan Sekolah Lebih Matang

by kontributor jsit
5 April 2026
0
109

SURABAYA— JSIT Indonesia Wilayah Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sukses Akreditasi 2026 pada Jumat (3/4/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan...

Read more

SMPIT Permata Ummat Trenggalek Juara 1 TKA Kabupaten, Nilai Bahasa Indonesia dan Matematika Lampaui Rata-rata Jatim

Luar Biasa, Aqila Naura Kasyifa Rampungkan Hafalan 30 Juz Saat Duduk di Kelas 5 SD

Prestasi Gemilang SDIT Al Ibrah Gresik Raih Ratusan Medali pada Ajang IKMC 2026

SDIT Nurul Fikri Gandeng BNN, Bekali Siswa Bahaya Narkoba Sejak Dini

Gandeng International School Al Abidin, SDIT Permata Mulia Buka Program ICT dan Tahfidz Class Pertama di Mojokerto

SDIT Al Ibrah Cetak Prestasi Membanggakan di TKA 2026, Dua Siswa Raih Nilai Sempurna 100

Load More

Popular Posts

Terbaru! Cara Mendapatkan NRG Setelah Lulus PPG dan Jadwal Penerbitannya

by Anjaya Wibawana
2 Juni 2025
1
12.4k

Inilah Kumpulan Falsafah Pendidikan Gontor yang Menginspirasi Pimpinan SIT se-Jatim

by Anjaya Wibawana
8 Februari 2025
0
8.4k

Tanpa Andalkan SPP, Gontor Sejahterakan Guru Lewat Unit Usaha

by admin
8 Februari 2025
0
4.8k

Jaringan Sekolah Islam Terpadu Indonesia Wilayah Jawa Timur, Pusat penggerak dan pemberdayaan Sekolah Islam Terpadu di Indonesia menuju sekolah efektif dan bermutu

Facebook Youtube Instagram

© 2025 JSIT  Indonesia Wilayah Jawa Timur

  • Dewan Redaksi | Ketentuan Web | Kebijakan Umum
No Result
View All Result
  • Artikel Anggota
  • Berita
  • Cari Anggota
  • Download
  • Grup Anggota Default
  • JSIT Jawa Timur – Meningkatkan Mutu Pendidikan Lewat Berita
  • Keislaman
  • Kiprah
  • Kirim Artikel Baru
  • Login
  • Lupa Kata Sandi
  • Pendaftaran
  • Privacy Policy
  • Profil Saya
  • Profile
  • Program
  • Semua Grup
  • Syarat dan Ketentuan Web
  • Anggota

© 2023 jsit-jatim.com | - Media Digital JSIT Membangun Branding & Menebarkan Inspirasi by jsit-jatim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In