Kabar gembira bagi guru Swasta dan ASN yang memperoleh kenaikan tunjangan, seperti ini ketentuannya
Penulis: Tim Redaksi
Suasana peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November 2024 begitu berbeda. Bertempat di Istora Senayan, Jakarta, ratusan guru dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul dengan semangat yang membuncah. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kabar menggembirakan: pemerintah berkomitmen menaikkan kesejahteraan guru mulai tahun 2025. Pengumuman ini disambut gemuruh tepuk tangan para guru yang hadir.
Alokasi Anggaran Fantastis untuk Guru
Presiden Prabowo mengumumkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp81,6 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru di tahun 2025, naik Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. “Hari ini, saya berdiri di hadapan para guru dengan tenang. Kami, meski baru satu bulan memimpin, telah memastikan bahwa kesejahteraan guru akan meningkat,” ujar Prabowo dengan penuh keyakinan.
Rincian kenaikan ini mencakup tambahan sebesar satu kali gaji pokok bagi guru ASN. Sementara itu, guru non-ASN atau honorer yang telah lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima kenaikan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Syarat dan Ketentuan Naik Gaji
Agar bisa menikmati kenaikan ini, ada syarat yang harus dipenuhi. Guru ASN maupun non-ASN diwajibkan mengikuti dan lulus program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam pasal 2 disebutkan, “Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam wawancara dengan media pada 15 Desember 2024, menegaskan pentingnya sertifikasi sebagai wujud profesionalisme. “Program sertifikasi bukan sekadar syarat administratif. Ini adalah bukti bahwa seorang guru siap memberikan pendidikan berkualitas,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan menyelenggarakan PPG untuk 806.486 guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan pendidikan bagi 249.623 guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1 untuk melanjutkan studi mereka.
Rincian Gaji Guru Tahun 2025
Gaji guru di Indonesia sangat bergantung pada status kepegawaiannya. Berikut adalah rincian gaji terbaru:
- Guru ASN: Berdasarkan golongan, gaji guru ASN berkisar antara Rp1,685 juta hingga Rp6,373 juta.
- Guru PPPK: Gaji guru PPPK berada dalam rentang Rp1,938 juta hingga Rp7,329 juta, tergantung golongan.
- Guru Non-ASN: Gaji guru honorer masih bergantung pada kemampuan finansial sekolah. Namun, tunjangan profesi bagi yang telah bersertifikasi akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
Dukungan Bagi Guru yang Belum Bersertifikasi
Tidak semua guru langsung dapat menikmati kenaikan ini. Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah memahami kendala yang dihadapi guru dalam meraih sertifikasi. Oleh karena itu, berbagai program pelatihan dan pendampingan akan digencarkan. “Kami akan mempermudah akses guru untuk ikut PPG, termasuk bantuan pendidikan bagi guru yang masih belum memiliki kualifikasi D4 atau S1,” ungkapnya.
Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada guru yang tertinggal dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Harapan Baru di Tahun 2025
Pengumuman kenaikan gaji ini menjadi secercah harapan bagi para guru, khususnya guru honorer.
Dengan berbagai langkah yang telah direncanakan pemerintah, tahun 2025 diharapkan menjadi momen kebangkitan bagi dunia pendidikan Indonesia. Bagi para guru, ini bukan sekadar tentang kesejahteraan, tetapi juga pengakuan atas peran vital mereka dalam membangun masa depan bangsa.