JSIT-JATIM.COM – Kabar gembira datang untuk guru Sekolah Islam Terpadu yang merupakan guru non-ASN di seluruh Indonesia. Tahun 2025 ini, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyalurkan Bantuan Insentif sebesar Rp2,1 juta untuk guru formal non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk pendidik PAUD non-formal seperti KB, TPA, dan SPS.
Bantuan ini disalurkan satu kali dalam setahun, langsung ke rekening penerima yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2024. Artinya, guru penerima tidak perlu mengajukan permohonan lagi ke Dinas Pendidikan, karena penentuan penerima dilakukan secara otomatis berdasarkan data resmi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Bantuan ini diberikan kepada:
- Guru formal non-ASN dengan pendidikan minimal D4/S1, NUPTK aktif, dan tidak berstatus ASN.
- Pendidik PAUD non-formal yang tercatat di Dapodik dan memenuhi syarat kelayakan.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) atau sekolah SPK kerja sama luar negeri.
Tahun ini jumlah penerima meningkat signifikan menjadi 341.248 guru, melonjak dari 67.000 guru pada tahun lalu.

Wajib
Apakah saya penerima bsu