Jakarta – Jangan lewatkan kesempatan bagi guru non-ASN untuk aktifkan rekening sebelum batas waktu, agar insentif senilai Rp2,1 juta dapat segera dicairkan. Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek memulai proses pencairan bantuan insentif guru non-ASN sejak bulan Agustus 2025. Insentif ini disalurkan sekaligus—bukan lagi dibagi dua kali seperti tahun sebelumnya.
Guru penerima diharuskan melakukan aktivasi rekening bank yang telah disiapkan pemerintah paling lambat 30 Januari 2026. Jika aktivasi tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, dana insentif akan dikembalikan ke kas negara secara otomatis dan hak pencairan dianggap gugur.
Siapa Bergabung sebagai Penerima?
Bantuan ini ditujukan kepada guru formal non-ASN seperti guru SD, SMP, SMA, dan SMK yang tercatat di Dapodik, memiliki pendidikan minimal D4/S1, NUPTK aktif, dan tidak berstatus ASN. Pendidik PAUD non-formal juga termasuk penerima jika memenuhi syarat kelayakan. Jumlah penerima di tahun 2025 mencapai lebih dari 300.000 orang.
Cara Aktivasi Rekening dan Prosedur Pengajuan
- Login ke situs Info GTK melalui tautan resmi.
- Masuk menggunakan akun PTK Dapodik (username, password, captcha).
- Cek informasi status bantuan dan data pribadi.
- Unduh dokumen SK Insentif dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) jika status memenuhi syarat.
- Cetak dokumen, lengkapi tanda tangan dengan materai, dan siapkan KTP serta NPWP (jika ada).
- Kunjungi bank penyalur yang ditunjuk untuk aktivasi rekening sesuai instruksi.
Pastikan rekening aktif, nama dan nomor rekening sama dengan yang terdata di Dapodik. Bila ada ketidaksesuaian data, segera hubungi operator sekolah untuk melakukan koreksi.
Cara Download SPTJM Terbaru
