Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh tanah air. Meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, komitmen untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan tunjangan bagi para guru tetap menjadi prioritas.
Alokasi Anggaran dan Kenaikan Tunjangan
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,4 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru Non-PNS, yang menyasar 185.096 guru. Selain itu, terdapat alokasi Rp738 miliar untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 503.171 peserta, serta Rp11 miliar untuk program non-gelar bagi guru dan tenaga kependidikan.
Kabar baik datang bagi guru non-ASN atau honorer, di mana tunjangan profesi mereka mengalami kenaikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, sehingga total per triwulan mencapai Rp6 juta.
Mekanisme dan Jadwal Pencairan TPG 2025
Pencairan TPG 2025 akan dilakukan secara bertahap setiap triwulan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Berikut jadwal pencairannya:
- Triwulan 1: Januari – Maret 2025, dibayarkan pada April 2025
- Triwulan 2: April – Juni 2025, dibayarkan pada Juli 2025
- Triwulan 3: Juli – September 2025, dibayarkan pada Oktober 2025
- Triwulan 4: Oktober – Desember 2025, dibayarkan pada Januari 2026
Perubahan signifikan dalam mekanisme pencairan adalah transfer dana yang kini dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara, bertujuan mempercepat pencairan dan mengurangi hambatan birokrasi.
Syarat dan Validasi Data Melalui Info GTK
ntuk memastikan kelancaran pencairan TPG, guru diwajibkan memvalidasi data mereka melalui platform Info GTK. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperbarui sistem Info GTK 2025 untuk mempermudah proses validasi.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi meliputi:
- Memiliki sertifikat pendidik yang diakui pemerintah
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan
- Mengajar sesuai dengan mata pelajaran dan jenjang sertifikasi
- Memiliki penilaian kerja minimal “Baik”
Proses verifikasi atau pembaruan data dilakukan melalui Dapodik hingga dinyatakan valid, kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan setempat. Sinkronisasi data oleh Puslapdik harus dilakukan paling lambat 30 Maret 2025 sebelum pencairan dana TPG pada April 2025.
Pemotongan Pajak Tunjangan
Pemotongan pajak saat penyaluran TPG diberlakukan dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung golongan dan status kepegawaian guru, sesuai dengan Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Guru PNS golongan I dan II dibebaskan dari pajak, sementara golongan III dikenakan pajak 5%, dan golongan IV sebesar 15%. Adapun bagi guru PPPK golongan IX ke atas dikenakan pajak sebesar 5%.
Harapan dan Tujuan Kebijakan
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong profesionalisme dalam dunia pendidikan. Diharapkan pula kualitas pembelajaran di sekolah semakin meningkat seiring dengan apresiasi yang diberikan kepada para tenaga pendidik.
Para guru diimbau untuk segera memeriksa dan memvalidasi data mereka melalui Info GTK guna memastikan kelancaran proses pencairan tunjangan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kemendikbudristek.