Beranda / headline / Mulai 2025, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik yang Bisa Dicetak Sendiri

Mulai 2025, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik yang Bisa Dicetak Sendiri

Dalam implementasi kebijakan ini, sekolah yang telah terakreditasi akan diberikan kewenangan untuk mencetak ijazah sendiri. Namun, sekolah yang belum terakreditasi tidak mendapatkan hak tersebut dan masih harus mengandalkan pemerintah dalam penerbitan ijazah.

Kemendikdasmen menetapkan beberapa ketentuan bagi sekolah yang hendak mencetak ijazah sendiri, antara lain:

  1. Nama sekolah harus sesuai dengan yang tercantum dalam izin operasional.
  2. Seluruh data siswa tingkat akhir harus terdaftar dan valid di dashboard ijazah.
  3. Sekolah wajib memperbarui data yang tidak sesuai melalui aplikasi persiapan data awal calon penerima ijazah.

Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L Manik Mustikohendro, menegaskan bahwa pembangunan data induk ijazah sangat penting sebagai bagian dari data induk pendidikan.

“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan. Oleh karena itu, perlu mekanisme tata kelola yang terstruktur dan terintegrasi agar keakuratan serta validitas dokumen kelulusan tetap terjaga,” terangnya.

Dengan diterapkannya e-ijazah, diharapkan sistem pendidikan Indonesia semakin maju dan modern, serta mampu menjawab tantangan zaman dengan optimal.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *