Beranda / headline / Mulai 2025, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik yang Bisa Dicetak Sendiri

Mulai 2025, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik yang Bisa Dicetak Sendiri

Penerapan e-ijazah mengacu pada Peraturan Mendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini mengatur bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Namun, selama ini masih ada kendala dalam penerbitan ijazah, seperti keterlambatan distribusi hingga praktik jual-beli ijazah palsu. Dengan sistem digital, pemerintah berharap kendala ini bisa diminimalisir.

“Ijazah elektronik akan memastikan proses administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga siswa menerima ijazah yang sah dengan standar terbaru,” tambah Winner.

Solusi untuk Mengurangi Pemalsuan

Salah satu keuntungan utama digitalisasi ijazah adalah mengurangi risiko pemalsuan. Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi akan lebih mudah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan dunia kerja.

“Verifikasi ijazah akan lebih cepat dan akurat, sehingga risiko pemalsuan bisa ditekan secara signifikan,” jelas Winner.

Sekolah Bisa Cetak Ijazah Sendiri

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *