Sebagian umat Islam di Indonesia saat ini tengah bersiap untuk mudik ke kampung halaman. Berbagai persiapan telah dilakukan sejak jauh hari, terutama menjelang waktu keberangkatan. Dalam perjalanan jauh, umat Islam diberikan keringanan dalam melaksanakan shalat, yaitu dengan menjamak dan mengqasharnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 101:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu.”
Artinya, seseorang yang sedang dalam perjalanan (musafir) diperbolehkan untuk mengqashar shalatnya.
Namun, bepergian yang dimaksud bukan sekadar keluar rumah, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Mengutip Matan Ghayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Syuja’, ada lima syarat sahnya shalat jamak qashar:
- Perjalanan bukan dalam rangka maksiat.
- Jarak perjalanan minimal 16 farsakh (sekitar 90 km).
- Shalat yang diringkas adalah yang berjumlah empat rakaat.
- Niat mengqashar dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
- Tidak bermakmum kepada imam yang mukim.
Mudik sendiri merupakan perjalanan silaturahmi, sehingga memenuhi syarat pertama. Sementara jarak perjalanan bergantung pada destinasi masing-masing individu.
Shalat yang Bisa di-Qashar
Shalat yang dapat diqashar adalah shalat wajib dengan jumlah rakaat empat, yaitu Dhuhur, Ashar, dan Isya. Saat diqashar, shalat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Perlu diketahui bahwa qashar adalah sebuah dispensasi dari Allah SWT. Ini merupakan pilihan—boleh digunakan, atau tetap melaksanakan shalat dengan rakaat sempurna, bahkan tanpa menjamaknya. Namun, jika lima syarat tadi telah terpenuhi, maka shalat qashar menjadi solusi yang lebih praktis bagi musafir.
Niat Shalat Qashar
- Shalat Dhuhur أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat shalat Dhuhur dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan qashar karena Allah.” - Shalat Ashar أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushalli fardhal ‘ashri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat shalat Ashar dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan qashar karena Allah.” - Shalat Isya أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushalli fardhal isya’i rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat shalat Isya dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan qashar karena Allah.”
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, umat Islam yang hendak mudik dapat tetap menjalankan ibadah shalat dengan benar dan sesuai syariat. Selamat mudik, tetap jaga keselamatan di perjalanan!**